#1
Memberikan akses informasi ketidaksesuaian kepada pihak terkait dalam penyelesaian ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah
#2
Memberikan informasi Rekomendasi Penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan amanat PP No. 43 Tahun 2021
#3
Membangun sistem basis data (knowledgebase) berbagai penyelesaian ketidaksesuaian secara Nasional
#4
Mendukung Proses Kinerja Back Office Tim PKSP terkait:
(1) Otomasi Tipologi Permasalahan dan Ketidaksesuaian
(2) Otomasi Rekomendasi Penyelesaian, serta
(3) Dashboard Monev Penyelesian Ketidaksesuaian
SIPITTI Dapat diakses oleh Tamu
Untuk Mendaftar Sebagai Tamu silahkan melakukan Pendaftaran terlebih Dahulu.
Pendaftaran Akun TamuDASAR PELAKSANAAN SIPITTI
SIPITTI yang dikelola langsung oleh TIM Pelaksanaan Perceparan Kebiajakan Satu Peta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
- Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian antar kebijakan tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.
- Produk hukum turunan tentang kelembagaan dan tata kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian antar kebijakan tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.
Produk hukum Turunan tersebut memuat ketentuan pengaturan bahwa tahapan Penyelesaian Ketidaksesuaian antar kebijakan tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelola dilakukan monitoring dan evaluasi yang berbasis elektronik.
Pelapor Bertindak sebagai yang mengisi laporan dan capaian serta menginput bukti atau data pendukung terhadap Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang
Verifikator Bertugas memantau dan memverifikasi capaian yang telah diunggah oleh pelapor
Tamu Sebagai pengguna umum yang dapat melihat perkembangan capaian dalam SIPITTI
Provinsi menyajikan informasi terkait PITTI
RUANG LINGKUP
Capaian
Capaian Penyelesaian ketidaksesuaian sesuai Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021
Otomatisasi Tumpang Tindih
Otomatisasi penerapan tipologi skema Permasalahan tumpang tindih antar IGT (lokus dan luasan) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021
Otomatisasi Ketidaksesuaian
Otomatisasi penetapan tipologi skema ketidaksesuaian, tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan (lokus dan luasan) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021
Penyajian
Penyajian Informasi dalam bentuk infografis, rekapitulasi, tabel, peta, Dashboard da Services
KETERKAITAN PITTI ONE MAP DAN PITTI KETIDAKSESUAIAN
Perpres 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 9/2016 Tentang Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
PP43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/Atau Hak Atas Tanah.
Launching SIPITTI
Usai membuka Rakernas Kebijakan Satu Peta 2022 yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) yang merupakan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
-
Apa itu SIPITTI ?
SIPITTI singkatan dari Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT merupakan Sistem Informasi Pendukung Keputusan dalam Penyelesaian Ketidaksesuaian antar Kebijakan Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak atas Tanah serta konsesi yang berbasis WebGIS.
-
Bagaimana Mekanisme dalam Proses Penyusunan PITTI ?
SIPITTI dibangun berdasarkan Input dan mekanisme kerja dalam proses penyusunan Peta Indikatif Ketidaksesuaian sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2021, Perpres No.23 Tahun 2021 yang merupakan Revisi dari Perpres No. 9 Tahun 2016, serta Permenko No. 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Pemutakhiran PITTI Ketidaksesuaian.
-
Siapa saja yang bisa Mengakses SIPITTI ?
Karna saat ini sedang Melakukan Pengembangan SIPITTI untuk saat ini Masih hanya bisa diakses oleh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam PITTI.
-
Jika ada Pertanyaan Terkait SIPITTI bisa kemana ?
Silahkan Kirim Pesan melalui Menu Kontak SIPITTI, Mohon mengirim Email dan No HP yang Valid agar kami bisa menjawab semua Pertanyaan Anda.
Kontak
Our Address
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Gedung Pos Ibukota Lt. 6 Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1,
Jakarta Pusat 10710
Email Us
kebijakan.satupeta@gmail.com
Call Us
+62 812 2520 5902