Minggu, 08-12-2024  

SIPITTI Dapat diakses oleh Tamu

Untuk Mendaftar Sebagai Tamu silahkan melakukan Pendaftaran terlebih Dahulu.

Pendaftaran Akun Tamu

DASAR PELAKSANAAN SIPITTI

SIPITTI yang dikelola langsung oleh TIM Pelaksanaan Perceparan Kebiajakan Satu Peta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  • Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
  • Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian antar kebijakan tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.
  • Produk hukum turunan tentang kelembagaan dan tata kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian antar kebijakan tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.

Produk hukum Turunan tersebut memuat ketentuan pengaturan bahwa tahapan Penyelesaian Ketidaksesuaian antar kebijakan tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelola dilakukan monitoring dan evaluasi yang berbasis elektronik.

Pelapor Bertindak sebagai yang mengisi laporan dan capaian serta menginput bukti atau data pendukung terhadap Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang

Verifikator Bertugas memantau dan memverifikasi capaian yang telah diunggah oleh pelapor

Tamu Sebagai pengguna umum yang dapat melihat perkembangan capaian dalam SIPITTI

Provinsi menyajikan informasi terkait PITTI

RUANG LINGKUP

 

Capaian

Capaian Penyelesaian ketidaksesuaian sesuai Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021

Menampilkan

Menampilkan Distribusi PITTI secara Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota

Otomatisasi Tumpang Tindih

Otomatisasi penerapan tipologi skema Permasalahan tumpang tindih antar IGT (lokus dan luasan) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021

Otomatisasi Ketidaksesuaian

Otomatisasi penetapan tipologi skema ketidaksesuaian, tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan (lokus dan luasan) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021

Monitoring

Monitoring dan Evaluasi Capaian Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang

Penyajian

Penyajian Informasi dalam bentuk infografis, rekapitulasi, tabel, peta, Dashboard da Services

KETERKAITAN PITTI ONE MAP DAN PITTI KETIDAKSESUAIAN

Perpres 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 9/2016 Tentang Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
PP43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/Atau Hak Atas Tanah.

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

 

  • SIPITTI singkatan dari Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT merupakan Sistem Informasi Pendukung Keputusan dalam Penyelesaian Ketidaksesuaian antar Kebijakan Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak atas Tanah serta konsesi yang berbasis WebGIS.

  • SIPITTI dibangun berdasarkan Input dan mekanisme kerja dalam proses penyusunan Peta Indikatif Ketidaksesuaian sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2021, Perpres No.23 Tahun 2021 yang merupakan Revisi dari Perpres No. 9 Tahun 2016, serta Permenko No. 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Pemutakhiran PITTI Ketidaksesuaian.

  • Karna saat ini sedang Melakukan Pengembangan SIPITTI untuk saat ini Masih hanya bisa diakses oleh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam PITTI.

  • Silahkan Kirim Pesan melalui Menu Kontak SIPITTI, Mohon mengirim Email dan No HP yang Valid agar kami bisa menjawab semua Pertanyaan Anda.

Kontak

 

Our Address

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Gedung Pos Ibukota Lt. 6 Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1,
Jakarta Pusat 10710

Call Us

+62 812 2520 5902